KUA Kecamatan Wampu

    1. SejarahBerdirinyaKecamatan Wampu

Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat, adalah hasil pemekaran 3 kecamatan baru di Kabupaten Langkat, diantaranya, kecamatan Batang Serangan, kecamatan Sawit Seberang, dan kecamatan Wampu, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1999 tentang pembentukan 13 kecamatan di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Selatan, Tapanuli Utara, Toba Samosir, Labuhan Batu dan Langkat.

Kecamatan Wampu merupakan pemekaran dari Kecamatan Stabat, berada di daerah aliran Sungai Wampu yang menjadi pemisah dengan kecamatan Stabat. Hal inilah, sehingga kecamatan ini diberi nama Wampu pada tahun 1999.

    1. Letak Geografis

Secara geografis kecamatan Wampu terletak di tepian sungai Wampu dan areal perkebunan PTPN–II dengan wilayah 49.000 Ha dengan batas-batasnya sebagai berikut :

  • sebelah Selatan berbatasan dengan kecamatan Sirapit.
  • sebelah Utara berbatasan dengan kecamatan Hinai.
  • sebelah Barat berbatasan dengan kecamatan Padang Tualang dan Batang Serangan.
  • sebelah Timur berbatasan dengan kecamatan Stabat dan Selesai.

 

Pemerintah kecamatan Wampu saat dimekarkan sampai saat ini meliputi wilayah 13 desa dan 1 kelurahan, yaitu :

  1. Desa Besilam Bukit Lembasa
  2. Desa Gergas
  3. Desa Paya Tusam
  4. Desa Bukit Malintang
  5. Desa  Kebun Balok
  6. Desa Sumber Mulyo
  7. Desa Gohor Lama
  8. Deda Stabat Lama
  9. Desa Stabat Lama Barat.
  10. Desa Jentera Stabat
  11. Desa Mekar Jaya
  12. Desa Stungkit
  13. Desa Pertumbukan
  14. Kelurahan Bingai

 

Jumlah penduduk kecamatan Wampu hingga akhir tahun 2018 sebayak 43.816 jiwa yang terdiri dari:

  • Muslim berjumlah      :  42,229 jiwa
  • Protestan                  :       304  jiwa
  • Katolik                       :      176  jiwa
  • Hindu, dll                   :    1,107 jiwa

 

Mata pencarian pokok penduduk adalah petani, berkebun,dan pedagang.

    1. Sejarah Berdirinya KUA Kecamatan Wampu

Kantor Urusan Agama (KUA) mempunyai sejarah yang cukup panjang di Indonesia, baik berkenaan dengan kelembagaan maupun peran dan fungsinya. Keberadaan dapat dilacak sejak permulaan masuk Islam ke Indonesia, pertumbuhan dan perkembangan kesultanan Islam, masa kolonialisme, hingga masa kemerdekaan. Sepanjang itu KUA mengalami dinamika dalam transformasi kelembagaan, baik peran maupun fungsinya.

Sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan Menteri Agama Rebulik Indonesia Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Pencatatan Nikah Pasal 1 bahwa Kantor Urusan Agama Kecamatan yang selanjutnya disebut KUA adalah instansi Departemen  Agama  yang  bertugas melaksanakan sebagian tugas Kantor  Departemen  Agama  kabupaten/kota  di  bidang urusan  agama  Islam dalam wilayah kecamatan.

Kantor Urusan Agama kecamatan Wampu dibangun pada tahun 2002, diatas tanah wakaf milik Masjid Nurul Huda desa Stabat Lama kabupaten Langkat, dengan luas bangunan (+/-) 120 m2 (10 m x 12 m).

 

    1. Periode Kepemimpinan Kepala KUA Kecamatan Wampu

Adapun kepemimpinan kepala KUA kecamatan Wampu sebagai berikut:

  1. Safaruddin                              (2002 – 2004)
  2. Drs. Aman Syakban Ritonga (2004 – 2007)
  3. Drs. H. Maraganti Dahulae    (2007 – 2011)
  4. Drs. H. M. Tahir                      (2012 – 2013)
  5. H. M. Yusuf Nong, S.H.            (2013 – 2015)
  6. Drs. H. Ismail Effendi               (2015 – 2017)
  7. Agus Kusmana, S.Ag.               (2017 – 2018)
  8. Drs. H. M. Tahir                       (2018 – 2019)
  9. Azhar, S.H.I.                               (2019 – 2021)
  10. H. Amru Hasibuan, S.H.I.       (2021 – 2022) - dinonaktifkan
  11. Marwan, M.H.I.                       (2022
  12. Abdul Miad, S.H.I.                   (2022 - Hingga Saat Ini)

 

    1. Visi Misi dan Program KUA Kecamatan Wampu

Adapun visi dan misi KUA kecamatan Wampu antara lain:

  1. Visi :      Terwujudnya masyarakat Wampu yang Religius, Berakhlakul Karimah, Tertib Administrasi dan mengedepankan azas kekeluargaan.
  2. Misi:
  1. Meningkatkan kualitas pelayanan keagamaan;
  2. Meningkatkan pendataan dan akreditas lembaga-lembaga keagamaan;
  3. Meningkatkan peran pemuda dalam ibadah social keagamaan di kecamatan;
  4. Meningkatkan koordinasi dengan pemerintah kecamatan dalam pelaksanaan kegiatan-kegiatan keagamaan; dan
  5. Meningkatkan sosialisasi peraturan administrasi nikah dan rujuk.
  1. Program kerja KUA kecamatan Wampu

Adapun program kerja KUA kecamatan Wampu antara lain:

  1. Meningkatkan Pelayanan Nikah dan Rujuk.
  2. Pembinaan Keluarga Sakinah.
  3. Melaksanakan Bimbingan Perkawinan.
  4. Pembinaan Ibadah Sosial.
  5. Pembinaan Haji dan Manasik Haji.
  6. Pelayanan Perwakafan.
  7. Peningkatan Kearsipan Kantor.