Sejarah Masa Kerajaan

Penelusuran akan sejarah berdirinya Pemerintahan Kabupaten Langkat bertitik tolak dari berdirinya Kerajaan Langkat yang di bangun oleh Dinasti Raja Kahar. Penelusuran Sejarah untuk menetapkan Hari Jadi Kabupaten Langkat dilakukan melalui penelitian yang seksama, survei metodologi sejarah, seminar dan pembahasan yang serius di Forum DPRD yang melibatkan sejarahwan, pakar dan pelaku sejarah yang masih hidup serta dilandasi oleh semangat objektif dan pelaku yang terlibat, sehingga tingkat kekeliruan dan deviasinya dapat di minimalkan.

Menurut Trombo Langkat, leluhur dinasti Langkat bernama Dewa Syahdan yang hidup kira-kira 1500-1580. Dewa Syahdan di ganti putranya Dewa Sakti yang memerintah di tahun 1580-1612. Dewa sakti diganti oleh Sultan Abdullah atau lebih dikenal dengan nama Marhum Guru, selanjutnya di ganti putranya Raja Kahar yang lahir pada tahun 1673.

Berpedoman pada tradisi dan kebiasaan masyarakat Melayu Langkat tersebut, maka Raja Kahar mendirikan Kota Dalam sebagai cikal Bakal Kerajaan Langkat bertepatan tanggal 17 Januari 1850 M. Sehingga disimpulkan bahwa hari jadi Kabupaten Langkat jatuh pada tanggal 17 januari 1850, sementara nama Langkat itu sendiri diambil dari nama sejenis pohon yang dikenal oleh penduduk Melayu dengan sebutan “Pohon Langkat”. Dahulu pohon ini banyak tumbuh di sekitar sungai Wampu. Namun saat ini pohon ini sudah langka dan hanya dapat dijumpai di hutan-hutan pedalaman daerah Langkat. Pohon ini menyerupai pohon langsat tetapi rasa buahnya pahit dan kelat. Oleh karena itu pohon ini banyak tumbuh disekitar sungai yang menjadi pusat kerajaan. Maka kerajaan ini lebih popular disebut Kerajaan Langkat.

Rakyat kerajaan Langkat dari awal berdiri beserta raja-rajanya pada umumnya beragama Islam. Dalam melaksanakan pemerintahannya, Raja berperan sebagai :

  1. Kepala pemerintahan Kerajaan
  2. Kepala Agama Islam (Khalifah Fil Ardh)
  3. Kepala Adat Melayu

Dalam urusan keagamaan Islam, Raja didampingi seorang qodhi/mufti untuk mengatur urusan Agama Islarm dan segala sesuatu yang berhubungan tentang agama. Qodhi diangkat oleh kerajaan yang bertugas untuk memutuskan hukum-hukum yang menyangkut agama Islam seperti:

  • Masalah Nikah
  • Talak/cerai
  • Masalah Pusaka (Warisan)
  • Penetapan awal Ramadhan dan hari raya ldul Fitri/Idul Adha
  • Hal-hal lain yang menyangkut agama Islam

Pada tahun 1875 M (1294 H) sultan Langkat T. Musa Al-Mu’azansyah menawarkan kepada Syekh H. Abdul Wahab Rokan Al-Khalidi Naksabandi agar hijrah kebumi Langkat yang selama ini hanya mengajar pulang dan pergi dari kubu Riau ke Langkat. Akhirnya berkermbanglah ajaran Islam dan pusat Tarekat Naksabandiah di Langkat yang selanjutnya terus berkembang sampai ke Mancanegara seperti di Malaysia dan Thailand. Perkembang Islam di bumi Langkat semakin pesat seiring kebijakan yang diterapkan Kerajaan Melayu, puncaknya adalah masa Sultan Mahmud Abdul Aziz, tepatnya pada tanggal 12 Rabiul Awal 1320 H (1902 M) beliau membangun Mesjid Azizi dan Madrasah Aziziah serta Madrasah Mahmudiah. Mesjid dan bangunan Madrasah bersejarah di Langkat yang sampai saat ini berdiri megah sebagai bukti dan saksi bisu sejarah perkembangan Islam di Langkat, Sehingga tidak berlebihan rasanya jika Bumi Langkat bertuah ini disebut-sebut sebagai serambi Mekkahnya Sumatera Utara dan darí Langkat pula telah banyak melahirkan Ulama-ulama diantaranya Syekh H. Abdulah Afifuddin, Syekh H. Abdurrahim Abdullah, Syekh H. Salim Fakhri, Syekh H. Abdul Hamid Zahid, Mantan Wakil Presiden H. Adam Malik, Prof. DR. H, Abdullahsyah, MA.