Sejarah Masa Kemerdekaan Hingga Kini

Setelah Indonesia Merdeka tanggal 17 Agustus 1945 Kementerian Agama belum dibentuk, baru pada tanggal 3 Januari 1946 Kementerian Agama resmi dibentuk oleh Pemerintah. Pada tahun 1946 Kementerian Agana resmi dibentuk oleh Pemerintah, Pada tahun 1946 Sumatera dibagi menjadi tiga provinsi yaitu Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Tengah, dan Sumatera Selatan, Koordinator jawatan agama ditunjuk oleh Pemerintah Pusat H. Mukta Yahya berkedudukan di Bukit Tinggi. Kepala-kepala jawatan agama ditiga wilayah Provinsi Sumatera itu ialah:

  1. Teuku Daud Beureuh berkedudukan di Sumatera Utara.
  2. Nazaruddin Toha berkedudukan di Sumatera Tengah.
  3. Azhari berkedudukan di Sumatera Selatan,

Sementara itu pada tahun 1953 Provinsi Sumatera Utara merupakan gabungan dari daerah Aceh, Sumatera Timur dan Tapanuli. Pusat pemerintahan di Banda Aceh. Tahun 1956 struktur Pemerintahan berubah lagi, Pemerintah Sumatera Utara sebagai gabungan keresidenan Sumatera Timur dan Tapanuli berkedudukan di Medan. Kepala jawatannya adalah K. H. Muchlis. Sejak saat itu masing-masing daerah Aceh dan Sumatera Utara berdiri sendiri.

Kementerian Agama Kabupaten Langkat merupakan bagian yang terpisahkan dari Kementerian Agama Republik Indonesia resmi dibentuk pada tanggal 03 Januari 1946. Pada awal berdirinya Kementerian Agama bernama Departemen Agama tepatnya pada tahun 2010 pada tanggal 03 Januari 2010.

Kementerian Agama Kabupaten Langkat sendiri merupakan salah satu satuan organisasi yang tidak terpisahkan dari Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara. Pada awalnya Sumatera dibagi menjadi tiga Provinsi yaitu Sumatera Utara, Sumatera Tengah, dan Sumatera Selatan, Kemudian pada tahun 1953 Provinsi Sumatera Utara menjadi satuan organisasi yang bergabung dengan Provinsi Aceh, Sumatera Timur, dan Tapanuli.

Usaha untuk menghidupkan Kementerian Agama dilakukan dimana pada setiap keresidenan dibentuk Komite Nasional Daerah Sumatera Timur yang merupakan legislatif dan badan-badan Agama. Selanjutnya struktur ketatanegaraan berubah, kedua residenan Sumatera Utara dan Tapanuli digabung menjadi satu, menjadi satu Provinsi Sumatera Utara sehingga jawatan agarna ikut menyesuaikan diri. Lebih lanjut struktur Kementerian Agama berangsur-angsur disempurnakan dan pelaksanaannya baru disesuaikan dengan peraturan Menteri Agama No. 10 tahun 1952.

Berangkat dari sinilah titik awal dibentuknya Departemen Agama Kabupaten Langkat yang mulanya bergabung menjadi satu dengan Departemen Agama Kota Madya Binjai yang berkedudukan di Jalan Teluk Betung Kecamatan Binjai Selatan Kodya Binjai. Selanjutnya, berdasarkan Keputusan Kementerian Agama Nomor 53 tahun 1971 tentang pembentukan Kantor Perwakilan Departemen Agama Provinsi dan Kantor Departemen Agama Kabupaten dan Inspektorat Perwakilan.

Sebagai tindak lanjut KMA di atas Departemen Agama Kabupaten Langkat memasuki masa persiapan untuk berdiri sendiri dengan mencari pertapakan untuk dibangun Kantor Departemen Agama Kabupaten Langkat di Jalan Diponegoro No.1 Stabat Kabupaten Langkat, hingga saat ini Kantor Kementerian Agama Kabupaten Langkat masih eksis disekitaran Kantor Pemerintahan Kabupaten Langkat.

Secara geografis, luas wilayah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Langkat + 9600 m² dengan batas-batas sebagai berikut:

  • Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Perintis Kemerdekaan,
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan Kantor Satlantas,
  • Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Diponegoro,
  • Sebelah Timur berbatasan dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Alamat Kantor Kementerian Agama Kabupaten Agama Kabupaten Langkat Jalan Diponegoro No. 1 Stabat.

Selanjutnya roda pemerintaham diatur berdasarkan peraturan-peraturan ditetapkan oleh Kementerian Pusat Sedangkm pimpinan keagamaan masih dipegang oleh Raja-raja yang jumlahnya tidak sedikit dan peraturannya pun masing-masing sesuai dengan kondisi masyarakat pada waktu itu Setelah Indonesia merdeka disetiap keresidenan dibentuk Komite Nasional Daerah Sumatera Timur yang merupakan Legislatif dan badan-badan Agama. Saat itu sudah ada qadhi. Selanjutnya struktur ketatanegaraan berubah, kedua residenan Sumatera Utara dan Tapanuli digabung menjadi satu, menjadi Provinsi Sumatera Utara sehingga jawatan agama ikut menyesuaikan diri. Struktur Kementerian Agama berangsur-angsur disempurnakan pelaksanaannya baru bisa disesuaikan dengan peraturan Menteri Agama no. 10 Tahun 1952 dengan Susunan Organisasi sebagai berikut.

  1. Jawatan Urusan Agama, terdiri atas :
  2. Kantor Urusan Agama Provinsi
  3. Kantor Urusan Agama Daerah
  4. Kantor Urusan Agama Kabupaten
  5. Kantor Urusan Agama Kecamatan
  6. Jawatan Pendidikan Agama, terdiri atas
  7. Kantor Pendidikan Agama Provinsi
  8. Inspeksi Wilayah
  9. Kantor Pendidikan Agama Kabupaten

Sebelum ada peraturan atau Keputusan Menteri Agama. Urusan agama di Kabupaten masih bergabung dengan kotamadya Medan. Akan tetapi sejak keputusan organisasi, tugas dan wewenang Instansi Kementerian Agama Daerah yang terdiri dari:

  1. Perwakilan Kementerian Agama Provinsi
  2. Perwakilan Kementerian Agama Kabupaten
  3. Kantor Urusan Agama Kecamatan.

Berangkat dari sinilah titik awal dibentuknya Departemen Agama Kabupaten Langkat yang mulanya bergabung menjadi satu dengan Departemen Agama Kota Madya Binjai yang berkedudukan di Jalan Teluk Betung kecamatan Binjai Sclatan Kodya Binjai. Sedangkan komposisinya adalah:

  • Dinas Urusan Agama
  • Dinas Pendidikan Agama
  • Dinas Penerangan Agama
  • Pengadilan Agama
  • Dinas Urusan Haji
  • Dinas Urusan Agama Kristen
  • Dinas Urusan Agama Katolik
  • Dinas Urusan Agama Hindu dan Budha

Selanjutnya berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 53 Tahun 1971 tentang Pembentukan Kantor Perwakilan Departemen Agama Provinsi dan Kantor Departemen Agama Kabupaten dan Inspektorat Perwakilan. Susunannya adalah:

  • Perwakilan Departemen Agama Provinsi
  • Perwakilan Departemen Agama Kabupaten
  • Kantor Urusan Agama Kecamatan
  • Urusan Pengawasan adalah Inspektorat Perwakilan

Sementara itu, perkembangan Departemen Agama pada tahun 1975 sampai 1981 adalah:

  • Keputusan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 1975 tentang susunan organisasi dan tata kerja Departemen Agama Provinsi Sumatera Utara terdiri atas :
  • Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi
  • Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kotamadya
  • Kantor Urusan Agama Kecamatan-Kecamatan

Pada masa inilah Departemen Agama Kabupaten Langkat memasuki masa persiapan untuk berdiri sendiri dan sedang mencari pertapakan untuk dibangun Kantor Departemen Agama di Jalan Diponegoro No. 1 Stabat Kabupaten Langkat yang dikepalai oleh :

  1. Lisanuddin Abdullah (1971-1979
  2. Marzuki Ali (1979-1983)
  3. Syahrial Ams, SH (1983-1992)
  4. H. Zulkarnain Daulay (1992-1995)
  5. Amas Muda Siregar M.BA, MM. (1995-2000)
  6. H. Guntur (2000-2005)
  7. H. Abdul Jawat Sukri, MA. (2005-2008)
  8. H. Ilyas Lubis (2008-2010)
  9. Amran (2010-2011)
  10. H. Iwan Zulhami, SH, M.AP.(2011-2013)
  11. H. T. Darmansah, MA. (2013-2018)
  12. H. Zulfan Efendi, S.Ag, M.Si (2018 – 2022)
  13. H. Ainul Aswad, MA (2022 – Saat ini)