Berita

Kakan Kemenag Hadiri Kegiatan KPU, Uji Publik Rancangan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Langkat

Senin, 12 Desember 2022 14:12 WIB
  • Share this on:

Stabat (Humas) - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Langkat H. Ainul Aswad, MA., menghadiri kegiatan Uji Publik Rancangan Daerah Pemilihan (Dapil)  dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Langkat Dalam Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024.  Kegiatan yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) tersebut berlangsung di Stabat Seafood pada Sabtu, (10/12).

Uji Publik digelar untuk mensosialisasikan rancangan dapil ini kepada masyarakat. Tanggapan dari masyarakat dan seluruh pihak yang berkaitan terkait dapil, seperti tokoh masyarakat, tokoh adat, baik partai politik maupun ormas-ormas yang ada di Kabupaten Langkat, nantinya akan menjadi penguatan opsi - opsi yang akan ditawarkan kepada KPU Pusat.

Kakan Kemenag Langkat saat mengikuti kegiatan tersebut menyampaikan ucapan terimakasih banyak atas undangan yang diberikan.

Dikesempatan tersebut Kakan Kemenag Langkat  juga menyampaikan dukungan penuh pada kegiatan KPU dalam pelaksanaan setiap tahapan, dan memberikan apresiasi kepada KPU yang sudah menjalankan setiap tahapan dengan baik.

"Dan Kementerian Agama Kabupaten Langkat siap mensosialisasikan setiap informasi terkait penyelenggaraan Pemilu serentak Tahun 2024 kepada Masyarakat dengan melibatkan peran penyuluh agama”, tutur Kakan.

"Semoga kegiatan ini menjadi wadah dan sinergitas KPU Kab. Langkat  dengan Kementerian Agama Kabupaten Langkat dan instansi ataupun pihak yang terkait dalam mensukseskan Pemilu 2024", harapnya.

 

Sebelumnya, Ketua KPU Langkat Sopian Sitepu didampingi Sekretaris Zainul Arifin,  mengatakan uji publik rancangan penataan Dapil dan alokasi kursi DPRD Kabupaten Langkat bertujuan untuk meminta masukan, saran dan pendapat dari pemangku kepentingan dan stakeholder terhadap rancangan penataan Dapil yang sudah dibuat KPU Kabupaten Langkat.

"Salah satu yang menjadi fokus perhatian dalam penataan Dapil tersebut, ucap Sopian adalah proporsionalitas dan prinsip berkeadilan dengan memperhatikan tujuh prinsip pemetaan Dapil sebagaiman diatur dalam Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2022', terangnya.

 

Kontributor:
Riki Rohadiansyah