Berita

Kemenag Langkat Bersama Bidang PAKIS Kemenagsu Lakukan Pembinaan dan Monev TPG PAI 2022

Rabu, 23 November 2022 13:16 WIB
  • Share this on:

Stabat (Humas) - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Langkat melalui seksi Pendidikan Agama Islam (PAI) bersama Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara melalui Seksi Pendidikan Agama dan keagamaan Islam (PAKIS) melaksanakan Pembinaan, Monitoring dan Evaluasi Pembayaran Tunjangan Profesi Guru PAI Tahun 2022, bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Langkat, Rabu, (16/11/2022).

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Bidang PAKIS Kanwil Kemenag Prov. Sumatera Utara Dr. H. Muksin Batubara, M.A., Kepala Kantor Kemenag Kab. Langkat H. Ainul Aswad, MA.,  Kepala Seksi PAIS Kemenag Kab. Langkat H. Edy Rosadi, S.Ag., M.Pd., Ketua KKG PAI Kab. Langkat Ahmad Mujani, S.Pd.i.,dan Guru-guru PAI Penerima TPG.

Dalam sambutannya, Kakan Kemenag  Langkat, meminta agar pemenuhan pencairan Tunjangan Profesi Guru PAI harus sesuai persyaratan berdasarkan ketentuan dan peraturan perundang-undangan dengan mempedomi petunjuk teknis yang telah ditetapkan.

Kakan Kemenag Langkat berharap, Pembayaran TPG ini agar digunakan dengan sebaik-baiknya, karena sesuai juknis tujuan penyaluran TPG yaitu digunakan untuk peningkatan kualitas layanan pembelajaran dan prestasi, peningkatan kompetensi, motivasi profesionalitas, kinerja serta kesejahteraan penerima.

"dan yang terpenting juga adalah digunakan untuk pelaksanaan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan", Ujar Kakan.

Sebelumnya, Kepala Seksi PAIS H. Edy Rosadi, S.Ag., M.Pd.,   menyampaikan bahwa pada saat ini Kementerian Agama Kabupaten Langkat lebih memanfaatkan Teknologi Digital dalam rangka melengkapi berkas persyaratan pencairan TPG, persyaratan pencairan tunjangan profesi guru PAI dibutuhkan dokumen SKMT (Surat Keterangan Melaksanakan Tugas) dan SKBK (Surat Keterangan Beban Kerja) SK, Absen dan Slip Gaji yang diupload ke dalam aplikasi SIAGA serta dikirim ke email/google drive sebagai Arsip sehingga tidak menumpuk berkas fisik di kantor.

Sementara itu,  Kepala Bidang PAKIS Dr. H. Muksin Batubara, M.A., dalam arahannya menyampaikan bahwa maksud dan tujuan dari monitoring ini adalah untuk menjamin bahwa penyaluran TPG ini tepat sasaran, waktu, jumlah dan tepat penggunaan serta untuk memastikan kelengkapan administrasi.

“Tunjangan Profesi merupakan salah satu hak bagi profesi guru yang perlu diberikan kepada profesi guru pendidikan agama islam (PAI) sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundangan-undangan, salah satunya tentu dapat memotivasi peningkatan kompetensi dan profesionalisme  kinerja guru PAI dalam melaksanakan tugas keprofesian pendidikannya.” Ujarnya

Lebih lanjut, Ia mengatakan bahwa verifikasi dan pahami prosedur persyaratan pencairan tunjangan profesi guru agar tidak terjadi kesalahan, terutama dalam hal persyaratan pemenuhan jam mengajar guru yang bersangkutan, pahami juknis tersebut sebab jika terjadi kesalahan prosedur pembayaran tunjangan profesi, maka akan menjadi pekerjaan sendiri untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, saya tidak mau hal tersebut sampai terjadi dilingkungan kerja Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara.”ujarnya.

Kontributor:
Riki Rohadiansyah